Menteri Perdagangan RI,Enggartiasto Lukita
didampingi Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil melakukan penandatanganan peresmian Unit
Metrologi legal
Pada Puncak Harkonas di lapangan gasibu Bandung 20 Maret
2019.
Menteri Perdagangan
RI,Enggartiasto Lukita menghadiri puncak perayaan Harkonas yang
diselenggarakan di lapangan Gasibu Bandung.Puncak Perayaan Harkonas ini
terdapat penganugerahan Rekor MURI terhadap peresmian pembangunan Gedung
Metrologi Legal diberbagai kabupaten di Indonesia.
Puncak perayaan Harkonas ini sebelumnya telah diagendakan
akan dihadiri oleh Presiden joko Widodo,Namun Beliau tidak dapat hadir
karena ada urusan lalu digantikan oleh Menteri perdagangan RI.Acara Harkonas
ini juga dihadiri oleh lembaga yang memiliki layanan pengaduan konsumen seperti
instansi pemerintah ,lembaga perlindungan konsumen,BUMN,BUMD,telekomunikasi,perbankan dan
dan perusahaan swasta serta beberapa pejabat daerah dari berbagai wilayah di
Indonesia seperti dirjen PKTN,gubernur,wakil gubernur,walikota,sekretaris
daerah,Kepala dinas perdagangan,ketua Bank BI Jawa Barat.
Harkonas merupakan
perayaan Hari Konsumen Nasional yang berfokus pada pemberian edukasi penegakan
dan perlindungan hak konsumen agar konsumen cerdas,berdaya dan kritis serta
terhindar dari dari penipuan saat pembelian produk dalam negeri baik dipasar
maupun dalam negeri.
“Dengan konsumen menyadari haknya dia tidak akan mau di
bohongi oleh penjual produk baik di pasar langsung maupun online,kita akan
mengedukasi dan siapkan pengaduan konsumen 24 jam”Tutur Enggartiasto saat
diwawancari di depan kantor Gubernur Jawa Barat (20/03).
Enggartiasto mengungkapkan Saat ini Indonesia masih jauh
sekali dalam hal perlindungan hak konsumen,dibanding dengan negara lain.Tetapi
dewasa ini sudah terjadi peningkatan dalam pelayanan konsumen. Konsumen
sudah mulai menyadari haknya dilindungi.Disisi lain pemerintah juga juga sudah
memberikan edukasi,mengawasi mulai dari metrologi,timbangan pasar,meteran dan
bagaimana media penjualan online dapat dikuasai oleh lembaga perlindungan
konsumen baik dalam bentuk barang,jasa bahkan keuangan.
Mencetak Rekor Muri
Dalam kegiatan Harkonas ini selain digelarnya pameran dan
Launching Juru Ukur Timbang (Kang Ujang) Badan pengawas timbangan di pasar
tradisional khusus kota Bandung,juga diselenggarakan peresmian dan
penandatangan prasasti 251 kantor perlindungan konsumen diseluruh Indonesia
oleh Menteri Perdagangan RI.
Museum Rekor Indonesia (MURI) mencatat bahwa penandatanganan dan persemian 251 kantor Meterologi Legal ini mencetak rekor baru untuk
Indonesia dalam penandatangan prasasti terbanyak dan berhasil menggugurkan
catatan rekor sebelumnya ketika masa pemerintahan Ahmad Heryawan dua tahun
lalu.
Peresmian serentak kantor Metrologi atau lebih dikenal
dengan kantor pengaduan perlindungan hak konsumen ini bertujuan agar kota-kota
kabupaten di Indonesia segera memiliki kantor unit metrologi legal.Kantor ini
nantinya akan menampung dan menjamin setiap keluhan dari para konsumen yang
merasa dikecewakan oleh pihak pemilik usaha.
“Peresmian kantor perlindungan konsumen ini akan
meminimalisir pelanggaran oleh pedagang pasar yang mencurangi timbangan pasar
di daerah-kabupaten dan akan di diperiksa kembali sesuai regulasi perlindungan
konsumen”ungkap Zulkarnaen(51) kepala dinas perdagangan,perwakilan kantor
metrologi Kabupaten Dumai(20/03).
Dengan dibangunnya kantor-kantor metrologi di berbagai
daerah Indonesia ini,akan menjamin hak setiap konsumen terjaga diseluruh
wilayah kabupaten di Indonesia “Selama ini konsumen terutama ibu-ibu banyak
dikecewakan oleh pedagang yang melalakukan penipuan di timbangan,saat ini di
Kabupaten Siantar sudah disediakan pos timbang untuk penertiban,agar dapat ditindaklanjuti".Ujar
Jadipan.Pasaribu (52)Kepala Dinas perdagangan kabupaten Siantar (20/03).
Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI menambahkan
bahwa peran konsumen sangat besar dalam meningkatkan perekonomian
nasional,karena masyarakat Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat
banyak.Jika keseluruhan mencintai produk dalam negeri yang memiliki kualitas
baik itu sendiri merupakan pasar yang sangat besar.
Maka dengan adanya perlindungan terhadap hak konsumen,hal
yang harus dipastikan agar konsumen mencintai produk dalam negeri adalah
produsen menyediakan produk dengan kualitas dan pelayanan yang baik.
Narasumber
1.
Enggartiasto Lukita
:Menteri Perdagangan RI
2.
Zulkarnaen : Sekretaris
Daerah Kabupaten Dumai :082171111000
3.
Jadipan.Pasaribu
:081263068396
Komentar
Posting Komentar