
Bandung- Sidang
lanjutan kasus suap Meikarta kembali diadakan pada Rabu (20/03) kemarin.Sidang
ini kembali hadirkan saksi baru yang menyebutkan nama presiden Joko
Widodo.Jokowi diyakini mengetahui pembangunan Meikarta saat itu.
Sidang lanjutan
menghadirkan saksi baru yaitu,Mantan Gubernur Jabar,Ahmad heriawan aatau
akrab disapa Aher dan MantanWakil
Gubernur Jabar,Deddy Mizwar dan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam
Negeri,Sumarsono.Mereka dimintai keterangan mengenai bagaimana kejelasan dari
surat perijinan dan surat rekomendasi pembangunan Meikarta dari provinsi saat
itu.
Deddy Mizwar mengaku bahwa pembangunan Meikarta sudah diketahui oleh Joko Widodo sejak lama. Dalam kunjungan
kerja beliau di Muara Jempong Dedy Mizwar telah mengkonfirmasikan kepada Presiden
Joko Widodo,bahwa akan dilakukan pembangunan Meikarta.
Ahmad Heriawan menyalami pihak pengacara Neneng
Hasanah Yasin saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Saya memberitahukan beberapa Menteri dan juga Parlemen bapak
Jokowi, sudah mulai berbicara mengenai Meikarta,Namun saya salut dengan jawaban
Beliau waktu itu hanya menjawab,kalau sudah ikuti peraturan dan prosedur yang
berlaku maka semua aman”ungkap Deddy saat ditanyai Jaksa di Pengadilan
Negeri Bandung (20/03).
Jokowi mengetahui adanya pembangunan Meikarta namun tidak
mempermasalahkan adanya pembangunan tersebut.Dedy menerangkan bahwa Jokowi mengungkapkan
dalam pertemuan itu,jika ada pembangunan proyek besar yang akan berlangsung
tidak menjadi persoalan asal mengikuti prosedur dan aturan yang ada serta tidak
melanggar aturan pemerintah.Pernyataan ini ternyata hanya menegaskan bahwa Jokowi hanya mengetahui adanya proses pembangunan Meikarta,tanpa turut campur didalamnya.
Disisi lain Aher juga mengatakan bahwa pembangunan Meikarta
selama ini tidak memiliki surat rekomendasi dari Provinsi.Proses perijinan dan
pembangunan harusnya mengikuti Perda,Namun, tidak dengan Meikarta.Meikarta
adalah suatu hunian metropolitan yang berada di
Bekasi yang memiliki ijin tahap pertama seluas 86,5 hektare sesuai Perda
dari total keseluruhan seluas 500 hektare.Dalam membangun Metropolitan ada Perda
yang mengatur tetapi juga harus ada surat rekomendasi dari provinsi.Hal
tersebut merupakan peraturan yang berlaku di pemerintahan.
Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar
saat tanyai awak media
“Meikarta merupakan hunian metropolitan yang memiliki ijin
seluas 86.5 hektare dari total luas 500 hektare. Tapi kita sebagai pihak
provinsi tidak pernah menerima surat rekomendasi.”jawab Aher saat ditanyai awak
media di Tipikor Bandung(20/03).
Dedy Mizwar kembali menambahkan 86,5 hektare adalah bagian
dari 500 hektare,Namun,perencanaan 500 hektare tidak pernah diubah.Jika ada
perubahan tinggal mengurus perijinan dan rekomendasi perubahan lahan dan tetap
harus memiliki surat rekomendasi.
“Meikarta ini hunian yang penghuninya jutaan jiwa maka tetap
harus ada rekomendasi Provinsi dari Daerah.Jangan sampai Pusat dengan daerah
jadi seperti bertentangan,Gubernur adalah perpanjangan pusat dari Pusat.Jika
ada perubahan tata ruang,tidak boleh sembarangan dilanggar karena itu adalah
masalah pidana.”Tutup Deddy.
Komentar
Posting Komentar