Bandung-Sidang lanjutan kasus suap proyek
Meikarta kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung,Jawa
Barat,Rabu(13/3) pagi. Adapun sebanyak Sembilan orang saksi dihadirkan oleh
jaksa KPK untuk terdakwa Neneng Hasanah
yasin. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang telah
dihadirkan di sidang tersebut.
Para saksi
mengatakan PT Lippo Cikarang telah menjanjikan Rp.20 Miliar sebelum proses
perizinan proyek Meikarta dilaksanakan.Namun dari janji tersebut hanya RP.10,5
M yang direalisasikan dan diberikan ketangan Neneng Hasanah.Saksi EY
Taufik,Kepala Bidang Tata Ruang Badan
Perencanaan Daerah (Bapedda) kabupaten Bekasi mengatakan bahwa awalnya dia
dihubungi oleh Bupati Neneng yang menanyakan tentang proyek Meikarata.
EY Taufik
menjelaskan dalam siding, awalnya dia
ditanyai apakah tahu mengenai Meikarta,waktu itu EY tidak tau segera mencari informasi di Internet.EY mengetahui bahwa proyek
Meikarta dipegang oleh Lippo Cikarang,kemudian dia menghubungi Satriadi kenalan
EY di Lippo Cikarang dan membenarkan bahwa proyek Meikarta di kerjakan oleh
Loppo Cikarang.Namun proyek Meikarta saat itu belum dikerjakan atau belum
berjalan.Sekitar dua minggu kemudai EY dan Supriadi bertemu di Cibiru ditemani
oleh Kepala Divisi Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang,Edi
Soesianto.Pertemuan tersebut membahasa soal perizinan tanah seluas 438 hektare.
Setelah
pertemuan antara EY dengan Satriadi dan Edy,EY lansung menghadap ke bupati
Neneng dan memberitahukan hasil perbincangan mereka termaksud memberitahukan
mengenai biaya perizinan Rp.20 M.Saat
itu Bupati Neneng langsung menyetujui dan memerintahkan agar segera
diproses.Proses perijinan lalu mulai berjalan.Satriadi langsung membuat konsep
perizinan yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bekasi.
Jaksa lalu
bertanya apa yang disampaikan saat pertemuan,Namun EY mengaku tidak tahu menahu
mengenai kelanjutan dari Perizinan Bangunan tersebut.Setelahnya ia hanya mendapat
informasi dair bupati Neneng bahwa perizinan bangunan telah ditandatangani dan
segera aka diurus.EY Taufik mengatakan bahwa Zurat Izin Bangunan yang diajukan
tersebut seluas 143 hektare,namuan setelah ditandatangani hanya 84 hektare yang
disetujui.
EY
mengatakan bahwa waktunitu uang 20 M,tidak terealisasi .Bupati Neneng hanya
mendapatkan Rp.10,5 Miliar yang diberikan secara bertahap dari Rp2,5 Miliar
dari juni 2017 hingga januari 2018.Jaksa kemudian membacakan tahapan pemberian.
Komentar
Posting Komentar